
Regulasi Visa Baru Indonesia: Mempermudah Perwakilan Perusahaan Asing Mendapatkan Visa Tinggal Terbatas
Pada 6 Agustus 2024, CPT Corporate membahas perubahan penting dalam regulasi visa Indonesia berdasarkan Peraturan No. 11 Tahun 2024. Pembaruan ini mempermudah perwakilan perusahaan asing untuk memperoleh visa tinggal terbatas dengan memperkenalkan opsi visa stiker dan elektronik, memperpanjang masa berlaku visa kunjungan berkali-kali hingga sepuluh tahun, serta memperluas kategori dan masa berlaku visa tinggal terbatas hingga sepuluh tahun.
Perubahan ini termasuk penyederhanaan persyaratan aplikasi dan dokumen, yang kini lebih fleksibel dan efisien. Dengan fokus pada menarik investasi asing, regulasi ini menawarkan kemudahan dan stabilitas bagi bisnis internasional di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Linda Consultant di CPT Corporate di +62 811-1508-628 atau linda@cptcorporate.com.
Post a Comment